Monday, March 3, 2014

Perbedaan tabungan, deposito dan giro

Dari penjelasan penjelasan yang barusan di jelasin

dan ini kesimpulan akan perbedaan dari tabungan , deposito , maupun giro

Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan :
·                     Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·                     Tinggi rendahnya suku bunga bank
·                     adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalty Atau denda.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.


Pengertian DEPOSITO


Bagi sebuah bank, dana merupakan jantung dan persoalan paling utama. Sehingga tanpa dana, bank tidak akan dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan dari bukti – bukti empiris, dana bank yang berasal dari modal sendiri dan modal cadangan hanya sebesar 7 % sampai dengan 8 % dari total aktiva bank. Dana–dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
Dari ketiga simpanan tersebut, penyumbang dana terbanyak terletak pada simpanan deposito. Karena deposito merupakan bentuk investasi yang aman serta memberikan suku bunga yang paling besar diantara ketiga bentuk investasi yang ada. Deposito merupakan produk simpanan bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan (deposan) dengan pihak bank. Mengingat bahwa penarikan deposito yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berarti ada suatu jangka waktu yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara deposan dengan bank. Biasanya jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah terdiri dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang, yaitu dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Dari hasil penanaman investasi dana pada produk deposito selain dana kembali dengan utuh, juga deposan akan memperoleh sebuah return yang berupa bunga deposito selama jangka waktu penanaman dana di produk deposito tersebut.

Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 Tahun 2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara bank dan pemegang deposito berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Deposito dengan jangka waktu 1 bulan, artinya penarikannya hanya dapat dilakukan setelah satu bulan. Misalnya, deposito jangka waktu satu bulan ditempatkan pada tanggal 20 Juni 2009, maka deposito tersebut dapat dicairkan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 20 Juli 2009 (Ismail, 2010:66).
Deposito merupakan kewajiban jangka pendek atau kewajiban jangka panjang. Jangka waktu deposito bervariasi, yaitu deposito yang jangka waktunya kurang dari satu tahun dan deposito yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Deposito dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun akan diakui sebagai kewajiban jangka pendek, dan deposito dengan jangka waktu lebih dari satu tahun diakui sebagai kewajiban jangka panjang (Ismail, 2010:66).
Deposito mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut :
1. Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Karena itu jika ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
3. Begitu juga jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian bila ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupaprosentase dari nilai pokok depositonya saja.
5. Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan.
6. Resiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
7. Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
ii. Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple interest.
iii. Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
iv. Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito.
v. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest) yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.
Jenis Deposito :
1.                  Deposito berjangka.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tida dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain : deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito akan memiliki dampak pada imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening deposito. Pada umumnya bank memberikan bunga dengan tingkat bunga yang lebih tinggi bagi deposito yang jangka waktunya lebih lama. Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nama lembaga atau badan hokum (Ismail, 2010 :67).
2.                  Sertifikat Deposito.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor. Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pemilik sertifikat deposito dapat menjualnya apabila membutuhkan dana segera. Sifat sertifikat deposito adalah atas unjuk, sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan. Pada saat pemegan sertifikat deposito membutuhkan dana, dan sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka nasabah tidak dapat mencairkan di bank penerbit, akan tetapi dapat menjual kepada pihak lain atau bank penerbit (Ismail, 2010 :76).
Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito sesuai dengan sifatnya dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Disamping itu bunganya diterima dimuka sehingga dalam aplikasinya deposan saat sertifikat deposito diterima akan menyetor uang sebesar simpanan dikurangi dengan bunga yang diterima dimuka (Eddie Rinaldy, 2008 :14).
Oleh karena itu sertifikat deposito dapat dialihkan atau dipindahtangankan, maka sertifikat deposito termasuk sebagai “surat berharga” dan pada prinsipnya dapat diperdagangkan dengan cara endosemen (Eddie Rinaldy, 2008 :14).

Jenis deposito dibedakan dari sifat deposito itu sendiri, yaitu sifat deposito yang diterbitkan atas nama atau atas unjuk. Deposito yang diterbitkan atas nama, yaitu tercantum nama pihak yang berhak mencairkannya. Pihak yang berhak untuk mencairkan deposito tersebut adalah pihak yang namanya tertera dalam bilyet deposito. Deposito yang diterbitkan atas unjuk merupakan jenis deposito yang dapat ditarik oleh siapapun dengan menunjukkan sertifikat depositonya. Perbedaan lainnya terletak pada cara pembayaran bunga, yaitu bunga bisa dibayar dimuka pada saat penempatan dana dalam deposito atau dibelakang pada saat deposito jatuh tempo, atau bunga dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatannya.

Pengertian GIRO


Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kegiatan bank menghimpun dana dari masyarakat disebut dengan pendanaan (funding). Sebaliknya kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebit dengan penempatan (placing) atau sering juga disebit dengan pembiayaan (financing).
Dalam aktifitas mencari sumber dana (funding), secara umum bank memperoleh dari tiga sumber utama yang terdiri dari dana pihak pertama, dana pihak kedua dan dana pihak ketiga. Dana pihak pertama adalah modal, yang terdiri dari modal inti dan cadangan. Dana pihak kedua terdiri dari bank lain (interbank passiva), pasar uang (money market) dan pasar modal (stock exchange). Kemudian yang terakhir adalah dana pihak ketiga terdiri dari giro (demand deposit), tabungan (saving) dan deposito (deposit). Sejatinya, dana pihak ketiga inilah yang masuk dalam kegiatan inti perbankan sebagai lembaga intemediasi keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Setiap produk funding yang ada dalam pos dana pihak ketiga memiliki karakteristik masing-masing. Karakteristik produk ini biasanya paling mudah dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund) dan masa pengendapan dana (maturity). Dalam paper singkat ini penulis akan membahas produk funding pada pos dana pihak ketiga yang pertama yang tidak lain adalah giro. Pembahasan disini lebih menekankan pada pembahasan deskriftif tentang giro. Akan dimulai dari pengertian (defenisi giro), macam-macam pengguna rekening giro, karakteristik (sifat-sifat) giro, terjadinya money creation (penciftaan uang giral oleh bank umum), dan yang terakhir adalah alat penarikan rekening giro dalam praktek perbankan.

DEFINISI

I. Defenisi giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atauyang dapat dipersamakan dengan itu
Berdasarkan defenisi diatas, giro adalah rekening yang sangat susah diprediksi pengendapannya di kantong-kantong bank karena penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah giro selama syarat-syarat yang ditetapkan bank terpenuhi. Sifat giro yang jumlah dan pengendapannya unpredictable sering diibaratkan para akademisi dan praktisi seperti gelombang samudera yang sangat besar dan tinggi. Mengapa, karena terkadang nominal rekening giro begitu besar, tetapi dalam selang waktu yang begitu singkat, terkadang nominal tadi sudah tergerus dengan pengurangan yang sangat besar juga. Hal inilah nantinya yang menjadi sandaran dalam menentukan karakteristik rekening giro.
II. Macam-macam pemegang rekening giro
Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :
Ø Perorangan / rumah tangga
Ø Badan-badan usaha
Ø Lembaga yayasan
Ø Badan pemerintah
Ø Perbankan, dan
Ø Lembaga keuangan
Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran(statement of account). Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro (girant).
III. Karakteristik Giro
Mengingat sifat rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga sangat fluktuatif sehingga sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka pemanfaatannya untuk investasi. Akibatnya, suku bunga yang diberikan pada pemegang rekening giro relatif paling rendah bila dibandingkan dengan produk dana perbankan lainnya. Sasaran investasi yang paling memungkinkan dari sumber dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja.
Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :
i. Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
ii. Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah.
iii. Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
iv. Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term).
IV. Terjadinya Penciftaan Uang (Money Creation)
Rekening giro dikenal dengan beberapa ciri-ciri yang cenderung negatif bagi pihak bank. Seperti disebutkan sebelumnya, giro cenderung bersifat fluktuatif, jangka pendek, administrasi yang agak rumit dan hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek. Hanya ada satu ciri yang bernilai relatif positif bagi bank, yaitu biaya dana yang rendah. Walaupun demikian halnya, ada satu manfaat yang sangat besar bagi bank dari keberadaan giro dalam rekening passiva bank. Apa manfaat yang dimaksud? Manfaat yang diperoleh tidak lain adalah kesempatan yang diperoleh pihak bank untuk menciftakan uang giral. Pertanyaan selanjutnya bagaimana pihak bank bisa menciftakan uang giral?
Proses penciftakan uang giral yang dilakukan pihak bank akan lebih mudah difahami dengan contoh berikut ini. Misalkan rekening giro seorang nasabah (girant) bertambah seratus juta pada sebuah bank tertentu, dengan saldo giro seratus juta tadi, pihak bank bisa menciftakan cek (uang giral) senilai batas saldo rekening giro nasabah. Ketika nasabah ingin mencairkan rekeningnya, pihak bank akan memberikan cek kepada nasabah, cek yang diberikan bisa dipergunakan oleh nasabah untuk transaksi di pasar barang. Transaksi dengan uang giral (cek) tadi dimulai dari tangan pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya sampai akhirnya cek tadi dicairkan ke bank dalam bentuk uang kartal. Bisa dibayangkan, satu cek bisa dipergunakan untuk beberapa kali transaksi, padahal sejatinya nilai uangnya (uang kartal), nominalnya tetap di kantong bank. Mungkin juga uang tadi sudah dipergunakan oleh bank dalam penempatan dana (investasi) dalam bentuk uang kartal yang pastinya juga digunakan oleh debitur untuk transaksi di pasar barang atau mungkin di pasar faktor produksi.
Dengan menggunakan pendekatan lain, seperti yang digambarkan oleh A Riawan Amin dalam bukunya Satanic Finance, penciftaan uang yang dilakukan oleh bank (dalam hal ini bank Umum) dapat diformulasikan. Menurut Riawan Amin, penciftaan uang terjadi bermula dari adanya kebijakan Fractional Reserve Requirement (FRR) atau Syarat cadangan minimum. Kalau Nominal rekening nasabah kita misalkan dengan Mg, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah Mc. Maka Formula (Rumus) yang bisa dibuat adalah Mc = 1/ FRR x Mg. Dengan bahasa lain, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah 1/FRR dikali dengan Nominal rekening nasabah. Misalkan nominal rekening nasabah adalah 1 juta, ketentuan FRR yang ditetapkan oleh pemerintah (Bank Indonesia) 10%. Maka uang giral yang dapat diciftakan oleh bank umum adalah 1 / 10% x 1 juta = 100/10 x 1 juta = 10 x 1 juta`= 10 juta.
V. Alat Penarikan Rekening Giro Dalam Praktek Perbankan (Bank Umum)
Dalam pembahasan tentang defenisi giro, dijelaskan bahwa giro hanya bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, sarana penarikan lainnya dan pemindah bukuan. Maka, perlu difahami segala sesuatu tentang alat penarikan yang dimaksud. Dalam kesempatan ini akan dibahas tiga alat penarikan giro yang terdiri dari cek, bilyet giro dan bills of payment (exchange).
1) Cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintahtanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayarsejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.[10] Sumber lain menerangkan bahwa Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral mempunyai syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
a) Pada surat cek harus tertulis perkataan “cek”
b) Pada surat cek harus berisi perintah membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu
c) Nama bank yang harus membayar (tertarik)
d) Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e) Tanda tangan penarik
Disamping syarat tadi, ada syarat lain (syarat) tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
§ Tersedianya dana
§ Ada materai yang cukup
§ Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
§ Jumlah yang tertulis di angka dan hurup haruslah sama
§ Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
§ Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
§ Tidak diblokir pihak berwenang
§ Resik cek sudah kembali
§ Endorsment cek benar, jika ada
§ Kondisi cek sempurna
§ Rekening belum ditutup
§ Dan syarat-syarat lainnya
Syarat tambahan ini tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan oleh nasabah. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dikemudian hari.
Dalam praktek dilapangan, ada beberapa jenis cek yang sering digunakan dalam transaksi giral, jenis-jenis cek yang dimaksud sebagai berikut:
1. Cek atas nama; merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk; merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu, jadi siapa saja dapat menguangkan cek tersebut, dengan kata lain siapapun yang membawa cek tersebut dapat menguangkan cek yang dimaksud.
3. Cek silang; merupakan cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi tanda silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek mundur; merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5. Cek kosong; merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro.
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah cara pembayaran yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan dana secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan kepada rekening yang bersangkutan. Cara kerja bilyet giro pada akhirnya nanti akan sama dengan cek silang.
Menurut defenisi yang lain, Bilyet giro yaitu surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank yang menerima perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Ada lagi satu defenisi yang lain menjelaskan bahwa lilyet giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukuakan sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro. 
Peran Bilyet Giro dalam lalulintas pembayaran sangat penting sekali artinya, walaupun pada mulanya Bilyet Giro belum dikenal dan disegani oleh par pedagang tetapi sedikit demi – sedikit saat perekonomian mulai stabil dan era modern sekarang ini, orang semakin suka menggunakan Bilyet Giro, beberapa factor pendorong para nasabah menggunakan Bilyet Giro antara lain :
1. Kewajiban menyediakan dana baru timbul setelah tanggal efektif tiba ( jatuh tempo ).
2. Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan dan dapat di batalkan.
Bilyet Giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan demikian pembayaran dana.
Bilyet Giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif (jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, Bilyet Giro tidak dapat dipindah tangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak ada klausula yan menunjukan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindah bukuan yang dimaksud dalam Bilyet Giro itu sudah dilaksanakan oleh Bank.
Didalam Bilyet Giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima Bilyet Giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan Bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindah bukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas. Oleh karena itu ketentuan dan pengaturan prosedur penggunaan tersebut adalah sangat penting, mengingat manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan dan pemakainya adalah masyarakat. Secara umum sarah sahnya bilyet giro sama dengan syarat sahnya cek. Waktu berlakunya bilyet giro juga sama dengan 70 Hari.
Dalam prakteknya, bilyet giro harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam sebuah bilyet giro yang terdiri dari :
§ Nama “Bilyet Giro” da nomor bilyet giro
§ Nama tertarik
§ Perintah pemindah bukuan
§ Nama dan nomor rekening pemegang
§ Nama bank penerima
§ Jumlah dana yang dipindah bukuan
§ Empat dan tanggal penarikan
§ Tanda tangan dan nama jelas penarik
3. Bill Payment
Bill Payment merupakan suatu produk jasa dari Bank untuk menerima pembayaran dari masyarakat baik nasabah maupun bukan nasabah kepada pemberi jasa pihak ketiga. Untuk saat ini jasa pihak ketiga yang dimaksud dibatasi hanya : produk-produk Telkom, PLN, dan kartu kredit. Contohnya personal loan CIMB, kartu kredit / personal loan Stanchart, kartu kredit / personal loan HSBC.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh nasabah dari produk ini. Manfaat yang dimaksud kurang lebihnya adalah: 
a. Memberikan sarana layanan tambahan yang mempercepat dan mempermudah nasabah melakukan pembayaran tagihan jasa yang mereka pergunakan.
b. Nasabah Bank dapat dengan mudah melakukan pembayaran tagihan, baik melalui jaringan ATM maupun melalui mesin EDC yang tersedia di kantor-kantor Bank.
c. Nasabah bank lain dapat memanfaatkan jasa layanan Bill Payment melalui mesin ATM bank sendiri dan mesin EDC dalam melakukan transaksi pembayaran tagihan.
d. Dapat melakukan pembayaran:
1.1. Pembayaran listrik PLN
1.2. Pembayaran Telkom (telepon / fax / Flexi pasca bayar / Internet Speedy)
1.3. Kartu Kredit (CIMB /Standard Chartered / HSBC)

1.4. Pembayaran telepon pasca bayar (Matrik-Indosat /-XL / -Telkomsel)

sumber: Sahabat Konsumen Bank, www.bi.go.id
            

Pengertian Tabungan

Banyak orang mungkin sudah tau tentang tabungan , dan ternyata tabungan tersebut sangat banyak di pakai kalangan masyarakat karena sistem yang mudah dan gampang di mengerti orang banyak.. :)

di mulai dari definis tabungan :

Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sarana Penarikan Tabungan :
1.                  Buku Tabungan
2.                  Slip penarikan
3.                  ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4.                  Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Tujuan Menabung dibank adalah :
1.                  Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2.                  Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok

Bank dalam perkembangannya, selain melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, juga berusaha mengembangkan berbagai produk dan dan jasa pelayanan yang lain. Produk perbankan yang ditawarkan bisa berupa produk penyimpanan dana (dalam bentuk tabungan, deposito, giro) maupun peminjaman dana (dalam bentuk kredit). Sedangkan jasa perbankan yang bisa dinikmati antara lain jasa transfer, inkaso, referensi, dan lain-lain.
Peningkatan penggunaan jasa perbankan tersebut tumbuh secara proporsional dengan meningkatnya aktivitas keuangan dan perdagangan serta kecenderungan tumbuhnya bank minded di masyarakat. Kecenderungan ini tentunya akan berdampak positif terhadap bank, yaitu meningkatnya pendapatan yang diterima.
Sebagaimana diketahui bahwa bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. Dana tersebut kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini karena bank menggunakan dana yang dihimpun dari masyarakat, maka masyarakat penabung diberi balas jasa berupa bunga. Balas jasa kepada penabung ini merupakan sumber pengeluaran bank. Di lain pihak, karena bank memberikan jasa peminjaman uang kepada masyarakat peminjam, maka masyarakat yang meminjam tersebut dikenakan jasa berupa bunga yang harus dibayarkan kepada pihak bank.
Sebagai bukti bahwa suatu bank layak dipercaya tentunya apabila pihak bank dapat melaksanakan peranannya di atas dengan baik. Adapun cara menilai apakah bank dapat melaksanakan peranannya dengan baik atau tidak dapat dilihat dari nilai spread, yang merupakan selisih antara bunga yang dibayarkan kepada nasabah dengan bunga kredit.
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = …. % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
·                     Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·                     Tinggi rendahnya suku bunga bank
·                     adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1.                  Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2.                  Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3.                  Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4.                   Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Jadi Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan . Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, dan deposito . Maka dengan kata lain tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang penarikannya dapat di ambil sewaktu-waktu.
Beberapa keuntungan menabung pada bank adalah sebagai berikut :
·                     Aman. Uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah di curi maupun tercecer.
·                     Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
·                     Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
·                     Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
·                     Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.


diomi shinegi.blogspot.com. Powered by Blogger.

 

© 2013 Notes That Inspire. All rights resevered. Designed by diomishinegi.blogspot.com

Back To Top