Monday, March 3, 2014

Pengertian DEPOSITO

8:44 PM


Bagi sebuah bank, dana merupakan jantung dan persoalan paling utama. Sehingga tanpa dana, bank tidak akan dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan dari bukti – bukti empiris, dana bank yang berasal dari modal sendiri dan modal cadangan hanya sebesar 7 % sampai dengan 8 % dari total aktiva bank. Dana–dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
Dari ketiga simpanan tersebut, penyumbang dana terbanyak terletak pada simpanan deposito. Karena deposito merupakan bentuk investasi yang aman serta memberikan suku bunga yang paling besar diantara ketiga bentuk investasi yang ada. Deposito merupakan produk simpanan bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan (deposan) dengan pihak bank. Mengingat bahwa penarikan deposito yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berarti ada suatu jangka waktu yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara deposan dengan bank. Biasanya jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah terdiri dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang, yaitu dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Dari hasil penanaman investasi dana pada produk deposito selain dana kembali dengan utuh, juga deposan akan memperoleh sebuah return yang berupa bunga deposito selama jangka waktu penanaman dana di produk deposito tersebut.

Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 Tahun 2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara bank dan pemegang deposito berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Deposito dengan jangka waktu 1 bulan, artinya penarikannya hanya dapat dilakukan setelah satu bulan. Misalnya, deposito jangka waktu satu bulan ditempatkan pada tanggal 20 Juni 2009, maka deposito tersebut dapat dicairkan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 20 Juli 2009 (Ismail, 2010:66).
Deposito merupakan kewajiban jangka pendek atau kewajiban jangka panjang. Jangka waktu deposito bervariasi, yaitu deposito yang jangka waktunya kurang dari satu tahun dan deposito yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Deposito dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun akan diakui sebagai kewajiban jangka pendek, dan deposito dengan jangka waktu lebih dari satu tahun diakui sebagai kewajiban jangka panjang (Ismail, 2010:66).
Deposito mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut :
1. Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Karena itu jika ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
3. Begitu juga jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian bila ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupaprosentase dari nilai pokok depositonya saja.
5. Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan.
6. Resiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
7. Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
ii. Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple interest.
iii. Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
iv. Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito.
v. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest) yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.
Jenis Deposito :
1.                  Deposito berjangka.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tida dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain : deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito akan memiliki dampak pada imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening deposito. Pada umumnya bank memberikan bunga dengan tingkat bunga yang lebih tinggi bagi deposito yang jangka waktunya lebih lama. Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nama lembaga atau badan hokum (Ismail, 2010 :67).
2.                  Sertifikat Deposito.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor. Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pemilik sertifikat deposito dapat menjualnya apabila membutuhkan dana segera. Sifat sertifikat deposito adalah atas unjuk, sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan. Pada saat pemegan sertifikat deposito membutuhkan dana, dan sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka nasabah tidak dapat mencairkan di bank penerbit, akan tetapi dapat menjual kepada pihak lain atau bank penerbit (Ismail, 2010 :76).
Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito sesuai dengan sifatnya dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Disamping itu bunganya diterima dimuka sehingga dalam aplikasinya deposan saat sertifikat deposito diterima akan menyetor uang sebesar simpanan dikurangi dengan bunga yang diterima dimuka (Eddie Rinaldy, 2008 :14).
Oleh karena itu sertifikat deposito dapat dialihkan atau dipindahtangankan, maka sertifikat deposito termasuk sebagai “surat berharga” dan pada prinsipnya dapat diperdagangkan dengan cara endosemen (Eddie Rinaldy, 2008 :14).

Jenis deposito dibedakan dari sifat deposito itu sendiri, yaitu sifat deposito yang diterbitkan atas nama atau atas unjuk. Deposito yang diterbitkan atas nama, yaitu tercantum nama pihak yang berhak mencairkannya. Pihak yang berhak untuk mencairkan deposito tersebut adalah pihak yang namanya tertera dalam bilyet deposito. Deposito yang diterbitkan atas unjuk merupakan jenis deposito yang dapat ditarik oleh siapapun dengan menunjukkan sertifikat depositonya. Perbedaan lainnya terletak pada cara pembayaran bunga, yaitu bunga bisa dibayar dimuka pada saat penempatan dana dalam deposito atau dibelakang pada saat deposito jatuh tempo, atau bunga dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatannya.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

1 comments:

 

© 2013 Notes That Inspire. All rights resevered. Designed by diomishinegi.blogspot.com

Back To Top