Bagi sebuah bank, dana merupakan jantung dan
persoalan paling utama. Sehingga tanpa dana, bank tidak akan dapat menjalankan
fungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan dari bukti – bukti empiris, dana bank
yang berasal dari modal sendiri dan modal cadangan hanya sebesar 7 % sampai
dengan 8 % dari total aktiva bank. Dana–dana yang dihimpun dari masyarakat
merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa
mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro,
tabungan dan deposito.
Dari ketiga simpanan tersebut, penyumbang dana
terbanyak terletak pada simpanan deposito. Karena deposito merupakan bentuk
investasi yang aman serta memberikan suku bunga yang paling besar diantara
ketiga bentuk investasi yang ada. Deposito merupakan produk simpanan bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
antara nasabah penyimpan (deposan) dengan pihak bank. Mengingat bahwa penarikan
deposito yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berarti ada suatu
jangka waktu yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara deposan
dengan bank. Biasanya jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah terdiri
dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang, yaitu dari 1, 3, 6, 9 atau 12
bulan. Dari hasil penanaman investasi dana pada produk deposito selain dana
kembali dengan utuh, juga deposan akan memperoleh sebuah return yang
berupa bunga deposito selama jangka waktu penanaman dana di produk deposito
tersebut.
Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998
tentang perbankan, deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 Tahun 2001
tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta
diskonto sertifikat bank Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan
"deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam
mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh
bank.
Penarikan deposito sesuai dengan perjanjian
antara bank dan pemegang deposito berdasarkan jangka waktu yang disepakati.
Deposito dengan jangka waktu 1 bulan, artinya penarikannya hanya dapat
dilakukan setelah satu bulan. Misalnya, deposito jangka waktu satu bulan
ditempatkan pada tanggal 20 Juni 2009, maka deposito tersebut dapat dicairkan
pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 20 Juli 2009 (Ismail, 2010:66).
Deposito merupakan kewajiban jangka pendek atau
kewajiban jangka panjang. Jangka waktu deposito bervariasi, yaitu deposito yang
jangka waktunya kurang dari satu tahun dan deposito yang jangka waktunya lebih
dari satu tahun. Deposito dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun akan
diakui sebagai kewajiban jangka pendek, dan deposito dengan jangka waktu lebih
dari satu tahun diakui sebagai kewajiban jangka panjang (Ismail, 2010:66).
Deposito mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya sebagai
berikut :
1. Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka
dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar,
sehingga harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal
pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang
paling minimal Rp 1.000.000,-.
2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya
pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh
nasabahnya yaitu 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Karena itu jika ingin menambah
jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
3. Begitu juga jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan
dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak
bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian
bila ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa
dilakukan pada saat jatuh temponya
4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan
mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito
yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi
di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai
deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupaprosentase dari
nilai pokok depositonya saja.
5. Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga
tabungan sehingga otomatis dana akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya
yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan
sarana investasi dibandingkan tabungan.
6. Resiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih
tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan
di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
7. Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito
adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan
dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan
tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga
deposito saja tidak termasuk pokok.
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada
umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau
organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan
bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah
atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank
bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito,
dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua
belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
ii. Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple
interest.
iii. Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan.
Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,-
sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak
penghasilan (PPh).
iv. Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank
dibukukan sebagai bunga deposito.
v. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai
dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat
jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest)
yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.
Jenis Deposito :
1.
Deposito berjangka.
Berdasarkan Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, deposito berjangka adalah
simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan. Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan
atas nama, tida dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan
jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain :
deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito
akan memiliki dampak pada imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemegang
rekening deposito. Pada umumnya bank memberikan bunga dengan tingkat bunga yang
lebih tinggi bagi deposito yang jangka waktunya lebih lama. Deposito berjangka
diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nama lembaga atau
badan hokum (Ismail, 2010 :67).
2.
Sertifikat Deposito.
Berdasarkan Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, Sertifikat deposito adalah
simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito
dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan
jumlah uang yang disetor. Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pemilik
sertifikat deposito dapat menjualnya apabila membutuhkan dana segera. Sifat
sertifikat deposito adalah atas unjuk, sehingga sertifikat deposito dapat
diperjualbelikan. Pada saat pemegan sertifikat deposito membutuhkan dana, dan
sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka nasabah tidak dapat mencairkan di
bank penerbit, akan tetapi dapat menjual kepada pihak lain atau bank penerbit
(Ismail, 2010 :76).
Berbeda dengan deposito
berjangka, sertifikat deposito sesuai dengan sifatnya dapat dialihkan kepada
pihak lain sebelum jatuh tempo. Disamping itu bunganya diterima dimuka sehingga
dalam aplikasinya deposan saat sertifikat deposito diterima akan menyetor uang
sebesar simpanan dikurangi dengan bunga yang diterima dimuka (Eddie Rinaldy,
2008 :14).
Oleh karena itu
sertifikat deposito dapat dialihkan atau dipindahtangankan, maka sertifikat
deposito termasuk sebagai “surat berharga” dan pada prinsipnya dapat
diperdagangkan dengan cara endosemen (Eddie Rinaldy, 2008 :14).
Jenis deposito dibedakan
dari sifat deposito itu sendiri, yaitu sifat deposito yang diterbitkan atas
nama atau atas unjuk. Deposito yang diterbitkan atas nama, yaitu tercantum nama
pihak yang berhak mencairkannya. Pihak yang berhak untuk mencairkan deposito
tersebut adalah pihak yang namanya tertera dalam bilyet deposito. Deposito yang
diterbitkan atas unjuk merupakan jenis deposito yang dapat ditarik oleh
siapapun dengan menunjukkan sertifikat depositonya. Perbedaan lainnya terletak
pada cara pembayaran bunga, yaitu bunga bisa dibayar dimuka pada saat
penempatan dana dalam deposito atau dibelakang pada saat deposito jatuh tempo,
atau bunga dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatannya.
Saya Boleh tanya gak??
ReplyDelete