Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kegiatan bank menghimpun
dana dari masyarakat disebut dengan pendanaan (funding). Sebaliknya kegiatan
bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebit dengan penempatan (placing)
atau sering juga disebit dengan pembiayaan (financing).
Dalam aktifitas mencari sumber dana (funding),
secara umum bank memperoleh dari tiga sumber utama yang terdiri dari dana pihak
pertama, dana pihak kedua dan dana pihak ketiga. Dana pihak pertama adalah
modal, yang terdiri dari modal inti dan cadangan. Dana pihak kedua terdiri dari
bank lain (interbank passiva), pasar uang (money market) dan pasar modal (stock
exchange). Kemudian yang terakhir adalah dana pihak
ketiga terdiri dari giro (demand deposit), tabungan (saving) dan deposito
(deposit). Sejatinya, dana pihak ketiga inilah yang masuk dalam kegiatan inti
perbankan sebagai lembaga intemediasi keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Setiap produk funding yang ada dalam pos dana
pihak ketiga memiliki karakteristik masing-masing. Karakteristik produk ini
biasanya paling mudah dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund) dan masa
pengendapan dana (maturity). Dalam paper singkat ini penulis akan membahas
produk funding pada pos dana pihak ketiga yang pertama yang tidak lain adalah
giro. Pembahasan disini lebih menekankan pada pembahasan deskriftif tentang
giro. Akan dimulai dari pengertian (defenisi giro), macam-macam pengguna
rekening giro, karakteristik (sifat-sifat) giro, terjadinya money creation
(penciftaan uang giral oleh bank umum), dan yang terakhir adalah alat penarikan
rekening giro dalam praktek perbankan.
DEFINISI
I. Defenisi giro
Giro adalah simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atauyang
dapat dipersamakan dengan itu
Berdasarkan defenisi
diatas, giro adalah rekening yang sangat susah diprediksi pengendapannya di
kantong-kantong bank karena penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh
nasabah giro selama syarat-syarat yang ditetapkan bank terpenuhi. Sifat giro
yang jumlah dan pengendapannya unpredictable sering diibaratkan para akademisi
dan praktisi seperti gelombang samudera yang sangat besar dan tinggi. Mengapa,
karena terkadang nominal rekening giro begitu besar, tetapi dalam selang waktu
yang begitu singkat, terkadang nominal tadi sudah tergerus dengan pengurangan
yang sangat besar juga. Hal inilah nantinya yang menjadi sandaran dalam
menentukan karakteristik rekening giro.
II. Macam-macam pemegang rekening giro
Pemegang rekening giro
tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa
dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :
Ø Perorangan / rumah tangga
Ø Badan-badan usaha
Ø Lembaga yayasan
Ø Badan pemerintah
Ø Perbankan, dan
Ø Lembaga keuangan
Rekening giro yang
dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah
dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro
diadministrasikan dalam suatu rekening koran(statement of account).
Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai
sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau
dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana
maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro
(girant).
III. Karakteristik Giro
Mengingat sifat
rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga
sangat fluktuatif sehingga sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka
pemanfaatannya untuk investasi. Akibatnya, suku bunga yang diberikan pada
pemegang rekening giro relatif paling rendah bila dibandingkan dengan produk
dana perbankan lainnya. Sasaran investasi yang paling memungkinkan dari sumber
dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja.
Untuk lebih mudahnya,
karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :
i. Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro
bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
ii. Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro
memiliki biaya dana yang relatif murah.
iii. Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita
waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
iv. Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya
bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term).
IV. Terjadinya Penciftaan Uang (Money Creation)
Rekening giro dikenal dengan beberapa ciri-ciri
yang cenderung negatif bagi pihak bank. Seperti disebutkan sebelumnya, giro
cenderung bersifat fluktuatif, jangka pendek, administrasi yang agak rumit dan
hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek. Hanya ada satu ciri
yang bernilai relatif positif bagi bank, yaitu biaya dana yang rendah. Walaupun
demikian halnya, ada satu manfaat yang sangat besar bagi bank dari keberadaan
giro dalam rekening passiva bank. Apa manfaat yang dimaksud? Manfaat yang
diperoleh tidak lain adalah kesempatan yang diperoleh pihak bank untuk
menciftakan uang giral. Pertanyaan selanjutnya bagaimana pihak bank bisa
menciftakan uang giral?
Proses penciftakan uang giral yang dilakukan
pihak bank akan lebih mudah difahami dengan contoh berikut ini. Misalkan
rekening giro seorang nasabah (girant) bertambah seratus juta pada sebuah bank
tertentu, dengan saldo giro seratus juta tadi, pihak bank bisa menciftakan cek
(uang giral) senilai batas saldo rekening giro nasabah. Ketika nasabah ingin
mencairkan rekeningnya, pihak bank akan memberikan cek kepada nasabah, cek yang
diberikan bisa dipergunakan oleh nasabah untuk transaksi di pasar barang.
Transaksi dengan uang giral (cek) tadi dimulai dari tangan pertama, kedua,
ketiga dan selanjutnya sampai akhirnya cek tadi dicairkan ke bank dalam bentuk
uang kartal. Bisa dibayangkan, satu cek bisa dipergunakan untuk beberapa kali
transaksi, padahal sejatinya nilai uangnya (uang kartal), nominalnya tetap di
kantong bank. Mungkin juga uang tadi sudah dipergunakan oleh bank dalam
penempatan dana (investasi) dalam bentuk uang kartal yang pastinya juga
digunakan oleh debitur untuk transaksi di pasar barang atau mungkin di pasar
faktor produksi.
Dengan menggunakan
pendekatan lain, seperti yang digambarkan oleh A Riawan Amin dalam bukunya
Satanic Finance, penciftaan uang yang dilakukan oleh bank (dalam hal ini bank
Umum) dapat diformulasikan. Menurut Riawan Amin, penciftaan uang terjadi
bermula dari adanya kebijakan Fractional Reserve Requirement (FRR)
atau Syarat cadangan minimum. Kalau Nominal rekening nasabah kita misalkan
dengan Mg, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah Mc.
Maka Formula (Rumus) yang bisa dibuat adalah Mc = 1/ FRR x Mg. Dengan
bahasa lain, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah 1/FRR dikali dengan
Nominal rekening nasabah. Misalkan nominal rekening nasabah adalah 1 juta,
ketentuan FRR yang ditetapkan oleh pemerintah (Bank Indonesia) 10%. Maka uang
giral yang dapat diciftakan oleh bank umum adalah 1 / 10% x 1 juta = 100/10 x 1
juta = 10 x 1 juta`= 10 juta.
V. Alat Penarikan Rekening Giro Dalam Praktek Perbankan (Bank Umum)
Dalam pembahasan tentang
defenisi giro, dijelaskan bahwa giro hanya bisa ditarik dengan cek, bilyet
giro, sarana penarikan lainnya dan pemindah bukuan. Maka, perlu difahami segala
sesuatu tentang alat penarikan yang dimaksud. Dalam kesempatan ini akan dibahas
tiga alat penarikan giro yang terdiri dari cek, bilyet giro dan bills of
payment (exchange).
1) Cek
Cek merupakan salah satu
sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro.
Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintahtanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayarsejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.[10] Sumber lain menerangkan bahwa Cek adalah
surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank
sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai
rekening Giro.
Penggunaan cek sebagai
alat pembayaran giral mempunyai syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUH
Dagang pasal 178 yaitu :
a) Pada surat cek harus tertulis perkataan “cek”
b) Pada surat cek harus berisi perintah membayar tanpa syarat
sejumlah uang tertentu
c) Nama bank yang harus membayar (tertarik)
d) Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e) Tanda tangan penarik
Disamping syarat tadi, ada syarat lain (syarat)
tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
§ Tersedianya dana
§ Ada materai yang cukup
§ Jika ada coretan atau perubahan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek
§ Jumlah yang tertulis di angka dan hurup haruslah
sama
§ Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari
setelah dikeluarkannya cek tersebut
§ Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama
dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
§ Tidak diblokir pihak berwenang
§ Resik cek sudah kembali
§ Endorsment cek benar, jika ada
§ Kondisi cek sempurna
§ Rekening belum ditutup
§ Dan syarat-syarat lainnya
Syarat tambahan ini tidak kalah pentingnya untuk
diperhatikan oleh nasabah. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dikemudian
hari.
Dalam praktek dilapangan, ada beberapa jenis cek
yang sering digunakan dalam transaksi giral, jenis-jenis cek yang dimaksud
sebagai berikut:
1. Cek atas nama; merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk;
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu, jadi siapa saja dapat menguangkan cek
tersebut, dengan kata lain siapapun yang membawa cek tersebut dapat menguangkan
cek yang dimaksud.
3. Cek silang; merupakan
cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi
tanda silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek mundur; merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5. Cek kosong; merupakan
cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro.
Bilyet giro adalah cara
pembayaran yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan
pencairan dana secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan kepada
rekening yang bersangkutan. Cara kerja bilyet giro pada akhirnya nanti akan
sama dengan cek silang.
Menurut defenisi yang
lain, Bilyet giro yaitu surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank
yang menerima perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening dari rekening
yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau
pada bank lainnya.
Ada lagi satu defenisi
yang lain menjelaskan bahwa lilyet giro adalah Surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukuakan sejumlah dana yang tercantum
dalam bilyet giro.
Peran Bilyet Giro dalam lalulintas pembayaran
sangat penting sekali artinya, walaupun pada mulanya Bilyet Giro belum dikenal
dan disegani oleh par pedagang tetapi sedikit demi – sedikit saat perekonomian
mulai stabil dan era modern sekarang ini, orang semakin suka menggunakan Bilyet
Giro, beberapa factor pendorong para nasabah menggunakan Bilyet Giro antara
lain :
1. Kewajiban menyediakan dana baru timbul
setelah tanggal efektif tiba ( jatuh tempo ).
2. Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan dan
dapat di batalkan.
Bilyet Giro merupakan surat berharga dimana
surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah
dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan demikian
pembayaran dana.
Bilyet Giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya
yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif (jatuh tempo). Sebelum tanggal
efektif tiba Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit,
Bilyet Giro tidak dapat dipindah tangankan melalui endosemen, karena didalamnya
tidak ada klausula yan menunjukan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah
selesai apabila pemindah bukuan yang dimaksud dalam Bilyet Giro itu sudah
dilaksanakan oleh Bank.
Didalam Bilyet Giro orang yang menerbitkan
adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya
adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah
bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang
disebutkan namanya. Pihak yang menerima Bilyet Giro ini disebut pemegang atau
penerima, sedangkan Bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah
bukuan disebut tersangkut.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis
penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata
cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindah bukuan antara Bank setempat
belum ada pengaturannya secara tegas. Oleh karena itu ketentuan dan pengaturan
prosedur penggunaan tersebut adalah sangat penting, mengingat manfaat Bilyet
Giro sebagai sarana perbankan dan pemakainya adalah masyarakat. Secara umum
sarah sahnya bilyet giro sama dengan syarat sahnya cek. Waktu berlakunya bilyet
giro juga sama dengan 70 Hari.
Dalam prakteknya, bilyet
giro harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam sebuah
bilyet giro yang terdiri dari :
§ Nama “Bilyet Giro” da nomor bilyet giro
§ Nama tertarik
§ Perintah pemindah bukuan
§ Nama dan nomor rekening pemegang
§ Nama bank penerima
§ Jumlah dana yang dipindah bukuan
§ Empat dan tanggal penarikan
§ Tanda tangan dan nama jelas penarik
3.
Bill Payment
Bill Payment merupakan
suatu produk jasa dari Bank untuk menerima pembayaran dari masyarakat baik
nasabah maupun bukan nasabah kepada pemberi jasa pihak ketiga. Untuk saat ini
jasa pihak ketiga yang dimaksud dibatasi hanya : produk-produk Telkom, PLN, dan
kartu kredit. Contohnya personal loan CIMB, kartu kredit / personal loan
Stanchart, kartu kredit / personal loan HSBC.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh
nasabah dari produk ini. Manfaat yang dimaksud kurang lebihnya adalah:
a.
Memberikan sarana layanan tambahan yang mempercepat dan mempermudah nasabah
melakukan pembayaran tagihan jasa yang mereka pergunakan.
b.
Nasabah Bank dapat dengan mudah melakukan pembayaran tagihan, baik melalui
jaringan ATM maupun melalui mesin EDC yang tersedia di kantor-kantor Bank.
c.
Nasabah bank lain dapat memanfaatkan jasa layanan Bill Payment melalui mesin
ATM bank sendiri dan mesin EDC dalam melakukan transaksi pembayaran tagihan.
d.
Dapat melakukan pembayaran:
1.1. Pembayaran listrik PLN
1.2. Pembayaran Telkom (telepon / fax / Flexi pasca bayar / Internet
Speedy)
1.3. Kartu Kredit (CIMB /Standard Chartered / HSBC)
1.4. Pembayaran telepon pasca bayar (Matrik-Indosat /-XL / -Telkomsel)
sumber: Sahabat Konsumen Bank, www.bi.go.id